dhana
Swandhana Pradipta, S.H., M.Kn.   Medan, Sumatera Utara, Indonesia
 
 
UU No. 11 TAHUN 2008

Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Currently Offline
Recent Activity
8,114 hrs on record
last played on 6 Jul, 2024
0 hrs on record
last played on 25 Apr, 2022
1,471 hrs on record
last played on 29 Sep, 2021
Comments
dhana 24 Sep, 2022 @ 8:05pm 
Etika dan sopan santun dijaga. Baca Info diatas...
dhana 27 Nov, 2020 @ 4:30am 
ID: 140663062