dhana
Swandhana Pradipta, S.H., M.Kn.   Medan, Sumatera Utara, Indonesia
 
 
UU No. 11 TAHUN 2008

Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
For øyeblikket frakoblet
Nylig aktivitet
8 114 timer totalt
sist spilt den 6. juli 2024
0 timer totalt
sist spilt den 25. apr. 2022
1 471 timer totalt
sist spilt den 29. sep. 2021
Kommentarer
dhana 24. sep. 2022 kl. 20.05 
Etika dan sopan santun dijaga. Baca Info diatas...
dhana 27. nov. 2020 kl. 4.30 
ID: 140663062