dhana
Swandhana Pradipta, S.H., M.Kn.   Medan, Sumatera Utara, Indonesia
 
 
UU No. 11 TAHUN 2008

Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Kirjautunut ulos
Viimeaikainen toiminta
yhteensä 8 114 tuntia
Pelattu viimeksi 6.7.2024
yhteensä 0 tuntia
Pelattu viimeksi 25.4.2022
yhteensä 1 471 tuntia
Pelattu viimeksi 29.9.2021
Kommentit
dhana 24.9.2022 klo 20.05 
Etika dan sopan santun dijaga. Baca Info diatas...
dhana 27.11.2020 klo 4.30 
ID: 140663062