dhana
Swandhana Pradipta, S.H., M.Kn.   Medan, Sumatera Utara, Indonesia
 
 
UU No. 11 TAHUN 2008

Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Atualmente offline
Atividade recente
8.114 hrs em registo
jogado pela última vez a 6 jul. 2024
0 hrs em registo
jogado pela última vez a 25 abr. 2022
1.471 hrs em registo
jogado pela última vez a 29 set. 2021
Comentários
dhana 24 set. 2022 às 20:05 
Etika dan sopan santun dijaga. Baca Info diatas...
dhana 27 nov. 2020 às 4:30 
ID: 140663062